Home Berita Berita Luar Negeri KJRI Shanghai Gelar Sosialisasi KMILN

KJRI Shanghai Gelar Sosialisasi KMILN

592
0
0000-Konsul Jenderal RI di Shanghai, Siti Nugraha Mauludiah-Panca-LensaDanPena.com
Konsul Jenderal RI di Shanghai, Siti Nugraha Mauludiah

Lensa dan Pena – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai menggelar sosialisasi Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Acara yang digelar di Yuz Museum,Shanghai, disambut dengan antusias masyarakat Indonesia di Shanghai, Minggu malam (10/12).

Dalam kesempatan tersebut, KJRI Shanghai memaparkan tentang tata cara pendaftaran KMILN melalui sistem terpadu dalam jaringan (daring) Kementerian Luar Negeri RI.

“Permintaan agar ada pengakuan terhadap keberadaan dan potensi diaspora Indonesia berupa pemberian tanda pengenal selalu besar,” ujar Konsul Jenderal RI di Shanghai, Siti Nugraha Mauludiah.

Wanita yang biasa disapa Nining ini, selanjutnya mengungkapkan bahwa ini adalah bentuk keinginan diaspora untuk bersama-sama membangun Indonesia.

0200-Peserta sosialisasi KMILN memadati ruang-Panca-LensaDanPena.com
Peserta sosialisasi KMILN memadati ruang

Peserta sosialisasi yang hadir sangatlah beragam. Mereka berasal dari dari kalangan pelajar, pekerja, pengusaha,serta WNI yang masih memegang paspor Indonesia maupun WNI yang sudah melepas kewarganegaraannya.Acara ini diselingi oleh tanya jawab peserta tentang KMILN.

0300-Salah satu peserta menanyakan Fungsi dan fasilitas KMILN-Panca-LensaDanPena.com
Salah satu peserta menanyakan Fungsi dan fasilitas KMILN

Sebagaimana telah disebutkan Peraturan Menlu RI No. 7 Tahun 2017 beberapa syarat sebagai pemohon, diantaranya tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan NKRI, tidak melakukan tindakan yang mengancam keamanan NKRI, tidak bermasalah dengan hukum yang berlaku di Indonesia, berusia 18 tahun ke atas, menetap atau bekerja di luar negeri, dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau karyawan BUMN.

Berbagai fasilitas akan didapati oleh pemegang kartu KMILN mendapatkan fasilitas bisa membuka rekening bank, membeli properti, dan mendirikan badan usaha di Indonesia. (Djali / Foto Panca / LensaDanPena)